Terkait sikap BPD soal Pilkades PAW, Ketua FBPD se-Kabupaten Bekasi itu menyebut pihaknya hanya akan menjalankan regulasi saja dimana kekosongan jabatan Kades lebih dari setahun harus dilakukan Pilkades PAW.
“Ya, tentu secara aturan harus dilakukan Pilkades PAW, nanti secepatnya kami bentuk Panitia Pemilihan, dan berkoordinasi dengan Pemdes untuk menyiapkan anggarannya. Mengenai tidak diperbolehkan menggelar Pilkades karena adanya adanya hajat nasional Pemilu, hal itu bergantung pada putusan pemerintah, tetapi yang terpenting kami sudah menjalankan regulasi,” pungkasnya. (Jar)
