Ingin Api Padam, Status Darurat Diambilalih Provinsi

Ingin Api Padam, Status Darurat Diambilalih Provinsi
0 Komentar

Berdasarkan Keputusan Gubernur tentang kedaruratan, penanganan kedaruratan kebencanaan TPA Sarimukti berlaku 12 – 25 September 2023. Di dalamnya ada beberapa tim yang akan menangani bencana.

Saat ini telah disusun struktur organisasi untuk tim penanganan kedaruratan kebencanaan ini melibatkan semua pihak yang pasti dari Pemdaprov, BPBD, TNI, kepolisian, dinsos, dinkes, dan aparat setempat.

Penanganan kebencanaan dibagi kewenangannya. BPBD berperan dari sisi kebakarannya, sedangkan DLH Jabar akan fokus pada pengelolaan sampah dari Bandung Raya.

Baca Juga:Presisi Polres Metro Bekasi Giat Patroli ke Cikarang Timur-Cikarang Pusat-Cikarang SelatanPuncak HUT ke-22, DPC Partai Demokrat Karawang Gelar Tasyakuran & Santunan Anak Yatim

“Yang pasti kita ingin padam dalam dua minggu ini, tentunya dengan upaya kita bersama. Juga dengan masyarakat bisa mengurangi sampah dari rumah, memulai memilah – milah sampah dari rumah untuk yang organik dipisahkan dari awal,” kata Bey.

Sementara untuk membuka lahan baru, akan dilakukan assesment guna mencegah kondisi lebih buruk terjadi.

“Sebelum dibuka lahan di sebelahnya kita akan assesment dulu. Insyaallah kita akan berhati- hati untuk memilih lahan- lahan baru,” ucapnya.

Bey mengungkap, kendala yang selama ini ditemui petugas di lapangan yakni gas metan dalam tumpukan sampah, ditambah angin yang membuat api merembet.

“Kendalanya kalau dipadamkan dengan air tapi ternyata belum padam seluruhnya karena tinggi (tumpukan). Mudah- mudahan dengan lumpur akan lebih bisa segera padam,” harap Bey. (rls/hms)

0 Komentar