Pinjol Ilegal “Kopi Susu” Penagihannya Kasar & Bunganya Mencekik

Pinjol Ilegal "Kopi Susu" Penagihannya Kasar & Bunganya Mencekik
10 Komentar

Pinjol Berkedok Koperasi Ini Sudah Ditendang dari PlayStore, Kini Bergerilya Via Whatsapp untuk Tawarkan Pinjaman

APLIKASI pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi bernama Kopi Susu keberadaannya meresahkan masyarakat. Awalnya aplikasi ini sempat bertengger di Google Play Store, namun beberapa waktu lalu sudah di take down diduga karena banyaknya aduan dari masyarakat terkait bunga yang mencekik dan pola menagihan yang kasar tak beretika.

Pinjol Ilegal "Kopi Susu" Penagihannya Kasar & Bunganya Mencekik

Namun pasca di take down alias ditendang dari Playstore para marketing Pinjol Kopi Susu bergerilya dengan mengontak sejumlah nomor HP nasabah dan mengirimkan link agar nasabah mendownload aplikasi tersebut di luar playstore.

Baca Juga:Usai Ungkap 7 Kasus Judi Online, HP Ratusan Anggota Polresta Cirebon Juga DiraziaWarung Teh Wati Samping Kecamatan Pabuaran, Tempat Singgah Idola Para Pemburu Nafkah

Tim JP pun melakukan investigasi dan akhirnya didapatkan bukti bahwa penagihan serta perhitungan bunga di aplikasi Kopi Susu ini tetap sama yakni bunga mencekik dan tidak memakai etika saat menagih. Mereka juga membuat seolah-olah cicilan tersebut berlangsung selama 90 hari, padahal faktanya cicilan efektif hanya berlangsung dalam 30 hari dengan 4 kali cicilan.

Seperti ini perhitungannya, jika nasabah meminjam sebesar Rp 600 ribu maka jumlah yang ditransfer hanya sebesar Rp 390 ribu. Disana tertera Biaya Jasa sebesar Rp 210 ribu yang dipotong langsung saat transfer. Sedangkan pola pembayaran dilakukan setiap minggu dengan 5 kali cicilan yakni, cicilan pertama Rp 300 ribu, cicilan kedua Rp 180 ribu, cicilan ketiga Rp 60 ribu dan cicilan keempat Rp 60 ribu.

Untuk membuat seolah-olah cicilan tersebut berlangsung selama 90 hari, pihak Kopi Susu membebankan satu cicilan lagi dengan jangka waktu yang sangat lama, nilai cicilan kelima ini sebesar Rp 2.000. Hal ini jelas janggal dan merugikan konsumen karena pola mencicilnya dipadatkan di awal (selama 1 bulan), dan ketika bunga serta pokok sudah kembali, nasabah masih tetap terikat satu cicilan dengan nominal yang relatif kecil.

Pinjol Ilegal "Kopi Susu" Penagihannya Kasar & Bunganya MencekikBUNGA MENCEKIK PINJOL KOPI SUSU. TOTAL 620 RIBU, PADAHAL YANG DITRANSFER HANYA RP 390 RIBU

“Jelas ini tidak fair, kalau mau fair harusnya cicilannya itu setiap 20 hari sekali. Sehingga pada cicilan keempat nasabah mencicilnya di hari ke-80 atau mendekati hari ke-90 sesuai dengan perjanjian yang semestinya. Tapi faktanya tidak demikian, nasabah justru mencicil setiap minggu selama satu bulan penuh dan tetap dibebankan satu cicilan lagi di hari ke-90. Selain itu ada biaya simpanan wajib Rp 5 ribu yang ditambahkan pada cicilan. Ini jelas pinjol kapal keruk,” ungkap H sumber JP, Jumat (1/9/2023).

10 Komentar