Warung Semi Permanen Berdiri Di Areal Lapangan, Begini Kata Kuwu Pabuaran Lor

Warung Semi Permanen Berdiri Di Areal Lapangan, Begini Kata Kuwu Pabuaran Lor
0 Komentar

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Permen ATRKBPN 14 tahun 2022 tentang RTH disebutkan bahwa Ruang Terbuka Hijau adalah suatu lapang yang ditumbuhi berbagai tetumbuhan, pada berbagai strata, mulai dari penutup tanah, semak, perdu dan pohon. RTH juga merupakan lahan terbuka tanpa bangunan (steril).

Sedangkan Ruang Terbuka Hijau Publik yang selanjutnya disebut RTH Publik adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki, dikelola, dan/atau diperoleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui kerja sama dengan pemerintah dan/atau masyarakat serta digunakan untuk kepentingan umum.

Adapun regulasi lainnya tentang RTH yakni mengacu pada UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang secara tegas menentukan bahwa proporsi RTH minimal 30 % dari luas wilayah.

Warung Semi Permanen Berdiri Di Areal Lapangan, Begini Kata Kuwu Pabuaran LorKUWU PABUARAN LOR – HERI CASTARI

Baca Juga:Polsek Tarumajaya Santuni 100 Anak Yatim dalam Rangka Pelepasan Purna Tugas PersonelnyaTerkesan Lamban, Kuwu Babakan Gebang Minta Perbaikan Jalan Dikebut

Sementara itu, saat dikonfirmasi JP, Sabtu (19/8/2023), Kuwu Pabuaran Lor Heri Castari dengan tanggap menyikapi masalah terkait warung liar tersebut.

“Terima kasih atas konfirmasinya. Siap saya tindaklanjuti info tersebut sesuai aturan yang berlaku tentang RTH,” ungkap Kuwu Pabuaran Lor. Langkah seperti apa yang akan ditempuh dan kapan akan dilakukan? Tanya wartawan JP.

“Tindaklanjutnya jelas dengan membongkar warung semi permanen tersebut. Soal kapan waktunya Insya Allah segera, lebih cepat lebih baik,” pungkas Heri Castari. (tim jp)

0 Komentar