Seperti, tercatat sebagai pensiunan dari pejabat negara, sudah terdaftar PBI APBN atau APBD, PPU penyelenggaran negara, NIK tidak atas nama pemohon, keterangan meninggal, NIK dan KK kurang atau lebih dari 16 digit. “Pendaftar yang belum bisa diterima itu karena tidak sesuai dengan prasyarat. Misalnya, setelah dicek ternyata bukan tanggungan Kota Cirebon atau sudah terdaftar di PBI APBD/APBN. Kalau ada salah input, itu menjadi evaluasi kami,” tutupnya. Saat rapat berlangsung turut hadir Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Benny Sujarwo dan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon, Dian Novitasari SKom MAP. (red/hms)
Layanan PuntadeWa, Komisi III Apresiasi Kinerja Dinkes Kota Cirebon
