Samsat bersama para pihak terkait hingga saat ini terus menggodok terkait regulasi tentang penghapusan kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen. Kendati hingga saat ini regulasi tersebut belum diberlakukan. “Perhitungannya yakni 5 plus 2, yakni lima tahun tidak membayar pajak hingga mengganti TNKB (plat nomor) dan dua tahun tidak membayar PKB,” ungkapnya.
Di akhir wawancara Ujang menjelaskan bahwa capaian pendapatan pajak hingga akhir Juni 2023 ini baru mencapai 41% – 45% dari target yang dibebankan. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar memiliki kesadaran terkait kewajiban membayar pajak ini karena pajak yang salah satunya bersumber dari PKB ini, akan digunakan untuk pembangunan yang muara manfaatnya akan dirasakan masyarakat. (jay/adi)
