100 Ribu Lebih Kendaraan Bermotor Di Cirebon Timur Nunggak Pajak, Ini Kata Samsat Ciledug

100 Ribu Lebih Kendaraan Bermotor Di Cirebon Timur Nunggak Pajak, Ini Kata Samsat Ciledug
0 Komentar

CIREBON – Samsat Ciledug, Kab Cirebon terus menggencarkan program KTMDU atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang guna mendongkrak capaian omzet pajak kendaraan bermotor (PKB). Seperti disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon II Ciledug, Ujang Kusyadi kepada Jabar Publisher Rabu (21/6/2023). 

100 Ribu Lebih Kendaraan Bermotor Di Cirebon Timur Nunggak Pajak, Ini Kata Samsat CiledugWAWANCARA – Pemred JP Hasan Jay (kiri) saat mewawancarai Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon II Ciledug, Ujang Kusyadi (kanan) terkait optimalisasi capaian PKB.

Ia menyatakan, selain banyak kendaraan yang belum membayar pajak, saat ini banyak pula kendaraan yang tidak memiliki identitas kelengkapan hukum. Adapun jumlah kendaraan yang menunggak pajak di wilayah Samsat Ciledug mencapai kurang lebih 100 ribu kendaraan atau jika diprosentasekan yakni sebanyak 39 – 40% dari total keseluruhan jumlah kendaraan yanga ada.

Baca Juga:Sambut HUT Bhayangkara ke 77, Polsek Tarumajaya Salurkan 40 Paket Sembako kepada Warga Kurang MampuInovatif..!! RSUD Waled Launching Program Rekam Medis Elektronik

Kondisi ini jelas berdampak pada capaian pendapatan pajak di Samsat Ciledug. Untuk itu, pihaknya sudah dua kali melakukan kegiatan di lapangan yakni operasi KTMDU selama tahun 2023.  Dimana pada pelaksanaannya pihak samsat dibantu Polresta Cirebon. Dalam operasi tersebut wajib pajak diminta kesanggupannya pembayaran pajak kendaraan.

“Fenomenanya bermacam-macam ada yang langsung membayar di tempat, juga ada yang meminta penangguhan pembayaran melalui surat pernyataan,” katanya. Pihak samsat sendiri menetapkan batas waktu atau dead line hingga tanggal 21 Juni 2023 terkait kendaraan yang tidak memiliki dokumen juga yang menuggak PKB.

Fenomena lainnya yang ditemukan dalam operasi tersebut yakni banyaknya anak-anak atau remaja (usia sekolah) yang menggunakan sepeda motor. Padahal usia mereka belum cukup untuk membawa kendaraan bermotor. Namun pihak kepolisian hanya menyampaikan himbauan dan dalam kegiatan tersebut tidak ada penindakan. Hal ini mengingat program tersebut merupakan program dari Bapenda Jabar kaitan optimalisasi pendapatan. pajak. “Hasilnya, selama operasi dilakukan ada 70 kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen juga kendaraan yang dikendarai oleh anak di bawah umur,” ungkapnya.  

Fenomena unik lainnya yang ditemukan dalam operasi KTMDU tersebut yakni adanya sebuah sepeda motor yang sejak membeli baru di tahun 2019 hingga tahun 2023 ini belum pernah membayar pajak sama sekali. Alasan dari wajib pajak karena sepeda motor tersebut hanya digunakan untuk antar jemput anak sekolah.

0 Komentar