Untuk tujuan yang bersifat khusus, dalam Pasal 10 ayat (2) UU No. 2 tahun 2011 disebutkan tujuan khusus parpol yaitu; (a) meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; (b) memperjuangkan cita-cita Parpol dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan; (c) membangun etika dan budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.
Sedangkan fungsi parpol sebagai sarana untuk pendidikan politik, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, partisipasi politik dan rekrutmen politik.Peran parpol selain sebagai wadah rekrutmen politik dalam arti menyiapkan calon-calon anggota legislatif, juga adalah meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu dan menciptakan iklim yang kondusif dalam proses Pemilu demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa.
Masyarakat jangan menganggap masa kampanye adalah pesta di mana banyak parpol yang memberikan janji, hadiah dan sebagainya.Namun pendidikan politik masyarakat harus tetap berproses. Masyarakat harus melakukan pendidikan politik, partai juga harus melakukan pendidikan politik.
Baca Juga:Hakim PN Karawang Kabulkan Gugatan PT. PPJM, Ini Hukuman Tergugat PT. Plasindo LestariAgar Berkesan, Begini Cara SMPN 1 Babakan Lepas 349 Siswanya
Saat ini dimana peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan dan pencalonan sedang berjalan maka partai politik bisa melakukan kegiatan pendidikan politik seluas-luasnya kepada masyarakat selain waktunya yang tersedia lebih panjang juga tidak terbentur dengan aturan-aturan kepemiluan yang ada. Pungkas Faisal Arif Hidayat, SH., MH. (rls/jay)
