Advokat Muda Faisal Arif Hidayat Sampaikan Edukasi Politik Jelang Pemilu 2024

Advokat Muda Faisal Arif Hidayat Sampaikan Edukasi Politik Jelang Pemilu 2024
0 Komentar

KURANG dari setahun lagi, perhelatan politik lima tahunan akan digelar. Ingar binger mengenainya sudah menggaung di jagat maya. Berbagai kelompok, partai, tim pendukung sudah kasak-kusuk berkampanye mendulang suara dari berbagai penjuru Nusantara.

Advokat Muda Faisal Arif Hidayat Sampaikan Edukasi Politik Jelang Pemilu 2024Faisal Arif Hidayat, SH., MH.,

Hal tersebut perlu disikapi dengan arif, tak terkecuali bagi remaja, kaula muda yang bakal mendapatkan pengalaman untuk kali pertama memilih, juga masyarakat luas pada umumnya.

Untuk itu, masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup guna menghadapi pengalaman dalam ikut serta pesta demokrasi di era yang semakin kompleks dan modern ini.

Baca Juga:Hakim PN Karawang Kabulkan Gugatan PT. PPJM, Ini Hukuman Tergugat PT. Plasindo LestariAgar Berkesan, Begini Cara SMPN 1 Babakan Lepas 349 Siswanya

Terkait hal itu, Advokat dan Politisi Muda asal Kab Garut, Faisal Arif Hidayat, SH., MH., menjelaskan jika partisipasi masyarakat merupakan hal yang esensial dalam negara demokrasi, begitupun saat Pemilu digelar. Partisipasi masyarakat menjadi sangat penting bahkan menjadi salah satu indikator suksesnya Pemilu.

Dimana masyarakat pemilih melalui partisipasi baik pada tiap tahapan yang berujung pada tempat pemungutan suara sangat menentukan suksesnya Pemilu 14 Februari 2024, mendatang.

Menurut Kang Faisal, begitu Ia akrab disapa menjelaskan, guna mewujudkan partisipasi masyarakat tersebut setidaknya ada 3 hal yang harus diperhatikan.

Pertama, adanya kepercayaan kepada penyelenggara Pemilu. Kedua, adanya kesempatan yang sama. Ketiga, tingkat pengetahuan politik kepemiluan. Menurutnya, intensitas pengetahuan/pendidikan politik Pemilu kepada masyarakat harus ditingkatkan bukan hanya pada masa kampanye namun bisa dilakukan secara kontinyu agar partisipasi masyarakat dalam hal ini pemilih tinggi.“Dan untuk meningkatkan partisipasi tersebut partai politik memiliki peran penting sehingga diharapkan dapat melakukan pendidikan politik pada masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, kita sangat memahami bahwa berbagai elemen dapat melakukan pendidikan politik, namun parpol perlu melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan lingkungan secara bertanggung jawab.

“Parpol punya tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik,” tegas Kang Faisal, sapaan akrab Managing Partners Kantor Hukum Faisal & Partners.

Ditambahkannya, peran parpol dalam Pemilu, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, tidak terlepas dari tujuan dan fungsi parpol dalam sistem politik demokrasi. Faisal Arif Hidayat menambahkan, tujuan pembentukan parpol ada yang bersifat umum dan khusus.

0 Komentar