Hakim PN Karawang Kabulkan Gugatan PT. PPJM, Ini Hukuman Tergugat PT. Plasindo Lestari

Hakim PN Karawang Kabulkan Gugatan PT. PPJM, Ini Hukuman Tergugat PT. Plasindo Lestari
0 Komentar

Disinggung mengenai amar putusan point (2) yang menyatakan PT. Plasindo Lestari telah melakukan penipuan terhadap kliennya, Gari kembali menjelaskan, bahwa penipuan yang dimaksud adalah limbah yang diberikan PT. Plasindo Lestari kepada PT. PPJM, faktanya ‘tidak memiliki nilai ekonomis’ atau lebih condong kepada sampah area yang seharusnya langsung dibakar atau dimusnahkan.

Lebih dari itu, PT. Plasindo Lestari hanya memberikan satu jenis limbah kepada PT. PPJM. Padhal faktanya, ada beberapa jenis limbah ekonomis yang seharusnya diberikan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang sudah ditandatangani.

“Ternyata Tergugat memiliki beberapa jenis limbah, tapi yang diberikan ke klien kami cuma satu jenis. Dan itu pun tidak memiliki nilai ekonomis, lebih kepada sampah area,” katanya.

Baca Juga:Agar Berkesan, Begini Cara SMPN 1 Babakan Lepas 349 SiswanyaNyumarno minta Pemkab dan PJ Bupati Bekasi untuk Realisasikan Normalisasi Kali Cipegadungan

“Sekali lagi kami berhadap semua pihak menghormati keputusan Majelis Hakim. Tentunya dengan cara menjalankan semua hal yang tercantum dalam amar putusan,” tutup Gary. (rls/red)

0 Komentar