Setelah 18 hari berlalu dari jatuh tempo, pembayarannya menjadi Rp 7 juta lebih. Di sana tertulis biaya keterlambatan pada cicilan pertama Rp 1.980.000, biaya keterlambatan pada cicilan kedua Rp 1.016400 dan biaya keterlambatan cicilan ketiga Rp 70.400. Sehingga nominal pelunasan pada cicilan pertama, kedua, dan, ketiga, ditambah biaya denda menjadi Rp 7.066.800. Padahal nasabah hanya ditransfer sebesar Rp 2,6 juta saja. Pinjol ini memiliki rating 3 bintang di google play store dan sudah di download oleh 5 ribu orang lebih. Bergam komentar miring pun bermunculan di google play.
2. Saya Dana (Group Pinjol Dana Dana)
Pinjol Saya Dana ini merupakan sub atau anak perusahaan dari pinjol ilegal “Dana Dana” dengan logo biru dan lingkaran putih membentuk huruf D. Adapun varian sub-pinjol lainnya yang ada di dalam aplikasi Dana Dana yakni: Dompet Emas, Cash Kamu, Saya Dana, Dompet Mudah, Uang Tunai, dan KTA Kilat.
Pinjol ini masih tersedia di aplikasi google play store dengan rating sangat rendah yakni 1 bintang. Beragam keluahan kritis nasabah pun sangat mudah ditemui pada kolom komentar. Baik dari tenor yang pendek (7 hari tanpa cicilan), penagihan yang kasar, bahasa tidak sopan, berganti-ganti nomor DC, menebar spam, dan keluhan-keluhan lainnya.
Baca Juga:Ridwan Kamil Serahkan SK Perpanjangan Jabatan PJ Bupati BekasiFilter Dunia Digital, Santri di Ciamis Dapat Wawasan Cek Fakta Mandiri
Adapun perhitungan pinjaman di pinjol Saya Dana nyaris tak berbeda jauh dengan pinjol Sinar Rupiah. Hanya saja, di pinjol ini hanya ada satu pilihan tenor yakni 7 hari tanpa ada cicilan. Begitu pula dengan group sub-pinjol yang disebutkan di atas, perhitungannya nyaris sama. Nasabah yang juga sumber JP ini menjelaskan, Ia meminjam Rp 2,5 juta dan hanya ditransfer sebesar Rp 1,4 juta (sudah dikurangi bunga Rp 1.066.000). Dengan nilai pinjaman 4 juta, jika nasabah terlambat maka akan dikenakan denda sekitar Rp 160 ribu per hari. Artinya jika terlambat 20 hari maka dendanya menjadi Rp 3 juta lebih ditambah nilai pelunasan yang harus dibayar. Sangat parah dan mencekik masyarakat!
Dua pinjol di atas adalah sampel dari ratusan atau mungkin ribuan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Ironisnya, mereka masih bisa beroperasi dengan terang-terangan dan terbuka tanpa adanya pemblokiran dan terus memunculkan korban-korban baru, mulai dari nasabah yang stres, depresi, hingga bunuh diri, karena bunga dan denda yang mencekik ini.
