Pinjol Ilegal “Sinar Rupiah” & “Saya Dana” Bunga dan Denda Mencekik, Belum Diblokir OJK

Pinjol Ilegal “Sinar Rupiah” & “Saya Dana” Bunga dan Denda Mencekik, Belum Diblokir OJK
2 Komentar

KONDISI ekonomi yang dirasakan sebagian masyarakat semakin sulit, membuat mereka terpaksa meminjam ke pinjaman online (pinjol) baik legal maupun ilegal. Untuk pinjol ilegal, pemerintah melalui OJK dan AFPI sudah mengatur mekanisme dan regulasinya, baik dari sisi kreditur juga debitur.  

Artinya, untuk pinjol legal tak perlu lagi diberdebatkan terlalu panjang, selama pihak pinjol legal masih berdiri pada koidor aturan yang sesuai, khususnya dari cara penagihan, bunga, dan denda keterlambatan. Begitu juga dari pihak nasabah harus bertanggungjawab dengan membayarnya meski kadang ada juga yang terlambat. Tapi dengan denda yang wajar dan sesuai ketentuan, masyarakat juga diharapkan sanggup membayar.

Nah, kali ini redaksi akan membahas dua pinjol yang diduga ilegal dan meresahkan masyarakat, yakni “Sinar Rupiah” dan “Saya Dana”.  Ironisnya, kedua pinjol tersebut hingga kini masih beroperasi dan belum juga masuk dalam daftar pinjol ilegal yang diblokir oleh pemerintah. Banyak masyarakat yang sudah jatuh tertimpa tangga akibat pinjam di aplikasi ini. Kita kupas satu persatu!

1. Sinar Rupiah

Baca Juga:Ridwan Kamil Serahkan SK Perpanjangan Jabatan PJ Bupati BekasiFilter Dunia Digital, Santri di Ciamis Dapat Wawasan Cek Fakta Mandiri

Pinjol ilegal ini masih bertengger di google play. Diduga pinjol berlogo ceklist warna biru dan putih ini tidak diawasi OJK dan AFPI sebagai pengampu perusahaan fintech di negeri ini. Sinar rupiah hanya mencantumkan logo Koperasi dan Kemenkominfo saja. Alamat kantornya pun tidak tercantum dalam aplikasi. Pinjol ini hanya mencantumkan email dan nomor telepon saja. 

Namun yang lebih parah justru terletak pada bunga dan biaya keterlambatannya yang sangat mencekik. Jikapun pinjol ini telah berbadan hukum koperasi, tetap saja tidak sesuai dengan falsafah koperasi itu sendiri yang memiliki tujuan mulia yakni “mensejahterakan anggotanya”.

Begini perhitungannya: Seorang nasabah yang meminjam di pinjol Sinar Rupiah Rp 4 juta hanya ditransfer Rp 2,6 juta dengan tenor sangat singkat yakni 7 hari. Nominal yang ditransfer tersebut sudah dikurangi bunga (tertulis dalam aplikasi Sinar Rupiah “biaya organisasi” Rp 1,4 juta). Nasabah ini awalnya lancar membayar selama beberapa kali pinjaman. Namun karena kondisi keuangan yang sedang tak stabil, akhirnya Ia terlambat membayar.

2 Komentar