Selanjutnya untuk agenda besok, kata Nyumarno, kuasa hukum AD mengatakan, agendanya adalah tindak lanjut ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Keterlibatan pemerintah daerah tadi, misalkan DP3A untuk dukungan cash anggaran itu untuk satu kasus dirasa kurang, misalkan untuk rumah aman dan fasilitas rehabilitasi itu dirasa perlu dukungan anggaran. Dan kalau dari Disnaker sendiri untuk uji langsung ke perusahaan, cuman gak objektif dia, uji hanya cuman dua perusahaan di PT M sama PT IE yang EJIP. Dia (Disnaker) sudah datangi dua PT tersebut sama pengawas, dan kemudian sudah mewawancara para pekerja yang sudah habis kontrak atau yang sudah diperpanjang, memang tidak ditemukan dan ada surat pernyataan dari perusahaan memang itu tidak terjadi,” bebernya.
Desakan Komisi IV DPRD Kabupaten kepada Disnaker, masih kata Nyumarno, jangan ke dua PT itu saja, harusnya datang ke PT Ikeda Indonesia dan ke PT K yang di Jababeka agar menjadi objektif dan terbuka semua. Dan kalau seperti ini jadi tidak fair. Ada dua subtansi dan dua objek yang berbeda yang satu tidak lapor.
Baca Juga:Halalbihalal, Ridwan Kamil Sampaikan Progres Pembangunan JabarRidwan Kamil Bertemu Guru ASN Pangandaran, Carikan Solusi Terbaik
“Tapi saya tidak menyalahkan siapa yang memviralkan awal itu, saya tidak menyalahkan. Menurut saya, saudari N, gak mungkin orang berani nulis di media, kalau dia misalkan tidak pernah mendengar atau mendapatkan cerita dari teman. Tapi misalkan yang bersangkutan tidak lapor, mungkin tidak apa-apa. Hal-hal lain, memang kita tadi meminta ketegasan kepada pemerintah daerah khususnya tindakan preventif, selain sosialisasi yang besok, kabarnya kita langsung sosialisasi di MM2100 dengan APINDO sebagai juru bicara, kemudian Kadin, kemudian melibatkan anggota DPR RI, terus komisi IV, dan instansi-instansi itu diundang,” imbuhnya.
“Namun yang lebih penting, sambung Nyumarno, ini kan relasi kuasa terhadap bentuk tindakan kekerasan seksual baik fisik maupun nonfisik. Ini menjadi catatan, bukan hanya yang terjadi menurut saya di swasta atau di pabrik-pabrik,” tambah Nyumarno.
Dimungkinkan, bisa saja di instansi pemerintah. Maka, pemerintah daerah harus tegas. Kita bentuknya apa? kita punya Perda 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, kemudian kita juga punya Perda 4 Tahun 2016 tentang Tenaga Kesehatan.
