Kasus Staycation, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Bareng UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jabar

Kasus Staycation, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Bareng UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jabar
0 Komentar

BEKASI – Terkait dugaan Staycation terhadap pekerja perempuan yang dilakukan oleh oknum manager di salah satu perusahaan yang ada di wilayah Cikarang Utara Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. Hal ini membuat Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi melakukan rapat dengar pendapat dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (10/05/2023).

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, agenda Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi hari ini adalah rapat kerja mengundang Disnaker, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat.

“Dalam rapat kerja kita mendapatkan keterangan, sebenarnya kejadian viralnya Staycation yang kemarin itu diawali sekiranya pada tanggal 30 April 2023 ada salah satu mantan pekerja atau buruh berinisial (N) yang memposting di Tik-Tok kaitan tentang hampir mirip lah dengan akun yang diterjemahkan Twitter yang mecuit JT, kan gitu,” ujar Nyumarno.

Baca Juga:Halalbihalal, Ridwan Kamil Sampaikan Progres Pembangunan JabarRidwan Kamil Bertemu Guru ASN Pangandaran, Carikan Solusi Terbaik

Kemudian yang kedua, lanjutnya, itu team terpadu sudah jalan, DP3A dan kemudian Disnaker, Pengawas Ketenagakerjaan bersama dengan teman-teman kepolisian yang turut membantu.

“Nah, kronologis awal sebetulnya, cuitan itu di Twitter berbeda objek dan berbeda orang dengan laporan yang dilakukan pada tanggal 06 Mei 2023 yang dilakukan oleh saudara (AD) yang kemarin viral. Nah, itu keterang yang kita peroleh dari DP3A,” ucapnya.

Nyumarno menjelaskan, terkait tentang saudara (AD) itu sudah bergulir di ranah kepolisian. Terkait laporan tersebut, pihaknya menunggu hasil dari kepolisian (Polres Kabupaten Bekasi).

Akan tetapi, sambung Nyumarno, pihaknya dapat keterangan dari Disnaker, yaitu AD adalah pekerja di PT Ikeda Indonesia. PT Ikeda Indonesia itu adalah perusahaan yang terletak di Tanggerang yang mempekerjakan 34 orang dan itu tercatat di Disnaker dan 34 pekerja itu lalu ditugaskan di PT K di Kawasan Jababeka Cikarang perusahaan yang memproduksi kosmetik.

“Jadi, secara hukum hubungan kerjanya saudara AD itu dengan PT Ikeda Indonesia yang lokasinya ada di Tanggerang. Kalau terhadap terlapor kita tadi sudah minta kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk menyelidiki, menginvestigasi karyawan PT K yang di Jababeka atau PT Ikeda Indonesia itu. Tapi proses hukum tetap ada di kepolisian, yang saat ini sodara AD di hari ini agendanya DP3A sudah memanggil untuk asessmen secara Psykologis. Nah, dari hasil Psykologis saudara AD akan diserahkan ke pihak kepolisian,” paparnya.

0 Komentar