dr. Fitra Jadi Plt Dirut RSUD Karawang, Begini Tanggapan Samsudin KMD

dr. Fitra Jadi Plt Dirut RSUD Karawang, Begini Tanggapan Samsudin KMD
0 Komentar

KARAWANG – Ramai polemik tentang penunjukan dr. Fitra Hergiyana sebagai PLT Dirut RSUD Karawang, seiring dengan terbitnya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Terakhir hal itu, Samsudin KMD Sekertaris Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang memberikan pandangan. Begini bunyinya:

Sejak proses pembukaan lowongan Calon ASN / PNS beberapa tahun yang lalu, tentu saja formasinya didasarkan pada ajuan Pemkab Karawang, disinyalir ada proses desain rekayasa tangan kekuasaan. Kami menduga kuat desain rekayasanya sudah berlangsung sejak dr. Fiitra Hergiyana menjejakkan kaki di lingkaran kekuasaan. Indikasinya sederhana, dimulai saat pemkab Karawang melalui tangan BKPSDM merasa perlu mengajukan kebutuhan bagi formasi dokter spesialis kulit di RSUD. Padahal sepengetahuan kami, saat itu penambahan tenaga dokter untuk poli tersebut tidaklah terlalu mendesak., sebab relatif sepi pasien dan masih mampu ditangani oleh dokter yang sudah ada. Pemkab mengajukan formasi ke pusat, lalu dibuka pengumuman lowongan, pendaftar-nya hanya satu peminat, dr. FITRA HERGYANA, dan hasil akhirnya sudah bisa disimpulkan oleh orang awam sekalipun. Dr. Fitra lolos, kemudian dilantik sebagai ASN, dan dalam hitungan beberapa tahun kariernya melesat sangat cepat, hingga dianggap pantas diberi kepercayaan sebagai PLT Dirut RSUD Karawang. Proses sim salabim inilah, yang kami sefaham dengan pikiran pihak lain, diduga bisa dikategorikan sebagai upaya Nepotisme (Koncoisme).

Baca Juga:Haru Biru Di Polres Ciko, Anak Hilang yang Viral Dipertemukan dengan IbunyaPemerintah Desa Karangrahayu Diduga Gelapkan Anggaran Ketahanan Pangan Budidaya Ikan Hias

Selang beberapa bulan, penunjukan dr. Fitra sebagai PLT Dirut dipermasalahkan oleh beberapa elemen masyarakat yang merasa ada kejanggalan serius dalam proses tersebut, hingga akhirnya terbit surat dari KASN, yang MENEGASKAN bahwa penunjukan dr. Fitra melanggar SISTEM MERIT sebagaimana tertuang dalam UU ASN no. 5 tahun 2014 pasal 1, yakni kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

“Awalnya, Saya Sekertaris Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang dan sebagian publik berpikir bahwa surat KASN tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemkab dengan segera mencopot dr. Fitra beserta segala konsekwensi yang harus dipertangugjawabkannya. Ternyata, diam-diam pemkab karawang, melalui tangan BKPSDM malah ngotot mempertahankan dr. Fitra dengan mengirimkan surat no. 800/1450/BKPSDM, tertanggal 28 maret 2023, yang isinya kurang lebih adalah upaya pembenaran atas keputusann pemkab Karawang menunjuk Fitra sebagai PLT Dirut. Surat klarifikasi Bupati Karawang tersebut direspon cepat oleh KASN dengan mengirimkan surat tertanggal 8 April, yang merekomendasikan agar Bupati Karawang segera mengganti Pejabat PLT Dirut RSUD atas nama dr. FITRA HERIGYANA dan segera mengajukan nama baru untuk mengisi jabatan tersebut. “Surat tanggapan dari KASN sudah tegas dan lugas. Tidak bisa dimaknai bersayap. Pemkab Karawang harus segera mengkoreksi kesalahan dengan mencopot dr. Fitra. jika ternyata pemkab masih berkelit dengan berbagai macam dalih yang menyesatkan, maka wajar jika Publik malah makin curiga ada apa sebenarnya antara Cellica, BKPSDM dan dr. Fitra Hergiyana ?”

0 Komentar