Misalnya untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Kota Cirebon, pihaknya menilai regulasi ini akan sangat membantu dalam upaya pembangunan daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan. Khususnya pembangunan keluarga yang harus dibina serta dikembangkan.
Agus menambahkan, keberadaan raperda yang menyangkut narkotika bakal memberikan dampak besar ke depannya. Sebab, regulasi tersebut berfungsi sebagai landasan hukum guna mengatur fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika terutama di Kota Cirebon. “Tentunya dengan batas-batas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Kota Cirebon,” papar Agus.
Pemda Kota Cirebon juga sangat mengapresiasi adanya usulan Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kedua raperda ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang fundamental untuk masing-masing sektornya.
Baca Juga:Kementerian RI dan Pemerintah Kabupaten Bekasi Bohongi PetaniGub Jabar Beri Kadeudeuh Atlet SEA Games dan Para Games
“Perkembangan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Kota Cirebon saat ini memerlukan dukungan regulasi di tingkat daerah. Diharapkan penyelenggaraan pesantren melalui tiga fungsi tersebut dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cirebon,” katanya. (red/adv)
