DPRD Bentuk Empat Pansus Raperda Inisiatif

DPRD Bentuk Empat Pansus Raperda Inisiatif
0 Komentar

KOTA CIREBON – Semua fraksi di DPRD Kota Cirebon menyetujui empat raperda inisiatif dibahas lebih lanjut dengan membentuk panitia khusus (pansus). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang Griya Sawala gedung DPRD, Senin (10/4/2023).

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menjelaskan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat paripurna pada 30 Maret 2023 lalu. Di mana keempat raperda diusulkan oleh Komisi I, II, III dan Bapemperda.

Adapun empat raperda tersebut terdiri dari Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana, serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon.

Baca Juga:Kementerian RI dan Pemerintah Kabupaten Bekasi Bohongi PetaniGub Jabar Beri Kadeudeuh Atlet SEA Games dan Para Games

“Berdasarkan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD pasal 11, pengusul harus memberikan penjelasan terhadap raperda yang diusulkan. Dilanjutkan dengan tanggapan walikota. Setelah itu, semua fraksi memberikan jawaban atas tanggapan yang disampaikan walikota,” kata Ruri.

Saat rapat berlangsung masing-masing juru bicara pengusul raperda memberikan penjelasan terperinci. Baik dari sisi urgensi maupun fungsi dari empat raperda inisiatif DPRD tersebut. Setelah itu, seluruh fraksi menyepakati agar semua raperda dapat dibahas secara komprehensif dan mendalam pada tingkat pansus. Sebab, empat raperda ini memiliki peran yang sangat penting untuk masyarakat Kota Cirebon ke depannya. “Dalam rangka upaya percepatan pembahasan raperda ini, kami minta Pemda Kota Cirebon segera membentuk tim asistensi,” ujar Ruri. 

Dalam rapat paripurna kali ini Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH dan Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati berhalangan hadir. Maka sesuai dengan surat tugas yang diberikan, tanggapan terhadap empat rapeda prakarsa DPRD disampaikan oleh Sekda Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi. Surat perintah tugas untuk Sekda dengan Nomor 172.4/SP 309-HUK/2023 itu ditandatangani Walikota Cirebon, Nashrudin Azis serta dilekati stempel basah. Sebagai perwakilan Pemda Kota Cirebon, pihaknya sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas adanya usulan empat raperda tersebut. Kendati demikian, pihaknya memberi sejumlah saran.

0 Komentar