Sedangkan terkait pemberian uang Rp.10 juta yang diberikannya kepada Sunjaya. Menurut pengakuan Hj. Eni adalah sebagai kado ulang tahun Sunjaya.Namun saat ditanya oleh Jaksa KPK sumber dana tersebut dari mana.
Hj.Eni Suhaeni menjelaskan bahwa dana tersebut bersumber dari TPP atau tunjangan kinerja (Tukin). Dan juga dari uang pemberian suami Hj. Eni yang kemudian diberikan kepada Sunjaya.Dari pengakuan Hj. Eni seperti itu sontak membuat Jaksa KPK dan pengunjung sidang senyum-senyum geli.
Bahkan dalam fakta persidangan terungkap bahwa Hj.Eni menjelaskan adanya setoran yang mengalir setiap bulannya ke Sunjaya. Dari Rp.9 juta hingga Rp.13 juta. Parahnya sumber dana tersebut merupakan hasil dari karcis atau tiket di Puskesmas sekebupaten Cirebon.
Baca Juga:Masyarakat Antusias Ikuti ImunisasiAda Tujuh Pekerjaan Perbaikan Jalan di Cirebon
Menurut Hj. Eni dana yang terkumpul akan dikembalikan lagi kepada dinas secara utuh 100 persen. Peruntukannya 60 persen untuk kepentingan dinas dan 40 persen nya untuk tenaga kesehatan. Hal ini tersebut menurut Eni sudah sesuai dengan Perbup. (red/tim)
