Alhasil, niat awal membayar Modal Nasional dan pinjol-pinjol lainnya pun kandas hingga per hari ini, total denda di Modal Nasional saja sebesar Rp 230.600. Belum termasuk pinjol-pinjol lainnya. (Silahkan pembaca JP cek apakah jumlah denda tersebut sesuai dengan ketentuan denda dari OJK, untuk denda-denda pinjol lain akan dilampirkan menyusul pada investigasi Tim JP selanjutnya).
KABAR BAIKNYA ADALAH: NASABAH HZ TELAH LUNAS MEMBAYAR APLIKASI UKU DAN LANGSUNG MENG-UNINSTAL NYA.
Dengan munculnya fenomena ini, timbulah tiga masalah lainnya bagi nasabah yakni pinjol belum terbayar, pinjol lainnya juga, denda berjalan, pinjaman kerabat (dana lintas) juga menjadi beban. “Satu-satunya jalan adalah lunasi dan jangan pinjam lagi. Agar tak ada beban yang berkepanjangan. Kalau soal denda dan pola penagihan, negara kita melalui OJK dan AFPI sudah mengatur aturan hukumnya. Jika terjadi hal-hal yang di luar batas tinggal laporkan. Sejauh ini masih saya pantau dan amati. Belum lama saya juga berdiskusi dengan salah satu pejabat OJK,” ujar HZ yang saat itu menyampaikan jangan sampai produk hukumnya terlalu jauh ketinggalan dari perkembangan industri fintech itu sendiri.
Baca Juga:Karena Ini, Pembangunan Pabrik Cat Di Pangenan Ramai Diprotes WargaYuk Kenalan dengan “ChatGPT”, Robot Chat yang Lebih Keren dari Mbah Google
HZ pun menjelaskan sikapnya yang tidak merespon semua DC serta panggilan yang masuk. “Banyak banget yang telepon. Lagian setiap direspon dan diberi penjelasan, justru yang ada cuma bikin kita emosi. Mereka hanya butuh pembayaran, karena ketika tertagih, mereka dapat komisi. Para DC ini nyaris tak pernah menggubris penjelasan atau cerita perjuangan si nasabah untuk membayar. Pinjol legal atau ilegal sama saja. Dari pengamatan saya cenderung intimidatif dan mengancam, apalagi saat jatuh tempo atau telat. Soal itu, saya sudah kenyang lah. Alhasil saya bikin rileks saja dan membacanya saat senggang,” ungkapnya tersenyum.
SALAH SATU PESAN DC PINJOL BERNADA KASAR YANG DIBALAS HZ
Ia juga sering menelepon CS atau kontak resmi di aplikasi pinjol sebelum jatuh tempo saat ada kemungkinan terlambat membayar. Itu sebagai bentuk itikad baik dari nasabah, namun tetap tak ada solusi.
