Aneh…! PT FPP Bangun Gedung Baru, Tapi 4 Karyawannya di PHK Semena-mena

Aneh…! PT FPP Bangun Gedung Baru, Tapi 4 Karyawannya di PHK Semena-mena
0 Komentar

Selain itu dalam melakukan PHK sepihak, PT FPP lolos bahkan tidak adanya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.

Pada intinya, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak kepada karyawan, dikarenakan UU No.13/2003 menyatakan bahwa penetapan PHK harus berdasarkan perundingan dan persetujuan antara pemberi kerja (pengusaha/perusahaan) dan karyawan.

Selain itu, perusahaan juga tidak bisa sembarangan dalam melakukan PHK terhadap karyawan. Alasan penetapan PHK sudah dijabarkan secara rinci melalui UU No.11/2020. Di luar dari alasan tersebut, pengusaha tidak dapat melakukan PHK.

Baca Juga:Rampas Mobil Jelang Subuh, 6 Oknum DC Digiring PolisiPartai Gerindra, PAC Cikarang Utara Jadi Penutup RoadShow di Kabupaten Bekasi

Di Pasal 154A UU No.13/2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) menjelaskan, bahwa pelaksanaan PHK dapat dilakukan dengan beberapa alasan tertentu.

“Kami berharap, PT FPP bisa mengkaji dan merenungkan kembali apa yang jadi keputusannya. Bahkan, kamipun lebih berharap keempat kawan kami bisa kembali kerja tanpa syarat apapun,” pungkas Saiful. (Jar)

0 Komentar