“Tim gabungan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Surabaya, karena melakukan perlawanan saat di tangkap. Anggota melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku dan berhasil menangkap AD, SN dan R. Sementara, satu pelaku IR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya didampingi Kanit buser Iptu Sindy, SH.MH.
Hasil dari tindak kejahatan sebesar Rp81 juta, dibagi rata kepada pelaku, yang sebelumnya, Rp20 juta untuk membeli sepeda motor, Rp1 juta membayar tempat kos di Surabaya, masing-masing pelaku mendapat Rp10 juta dan Rp20 juta untuk membeli sepeda motor untuk rencana melakukan aksinya di Surabaya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam Konpres yang digelar di mako Polres Cirebon Kota. Pungkas Kasi humas Iptu Ngatidja. SH.MH. (rls/crd)
