Senada, saksi kedua yakni Didi Darmadi, staf keuangan PT. Karya Kita Putra Pertiwi (perusahaan milik H. Oyo), memaparkan, dirinya yang menerima dokumen kontrak dari terdakwa, berikut mentransfer uang kepada terdakwa.
“Surat kontrak itu dikirim oleh sopirnya terdakwa, kepada perusahaan kami, dan saya yang menerima. Ada dua kali. Yang pertama nilai kontrak 30 miliar rupiah, kemudian yang kedua nilai kontrak 71 miliar rupiah,” katanya.
Sidang pun dilanjut hari Selasa mendatang dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi. (red/jay)
