Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, tindakan yang dilakukan, melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, melakukan gelar perkara, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolres mengatakan, saat ini pihaknya fokus untuk memberikan pasal kepada para pelaku, yaitu Pasal 62 tentang UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara, meski di dalamnya juga terdapat UU ITE.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Konsumen (Pasal 62) pelaku usaha yang melanggar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), dan atau dalam UU Pangan setiap orang yang melanggar (Pasal 143) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah),” tukasnya saat ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Kamis (24/11/2022) siang.
Baca Juga:Harlah ke-38, SMAN 1 Babakan Gelar “Panen Karya” Bertema P5Peparda VI Resmi Dibuka di Kabupaten Bekasi
Diketahui, pelaku yang masuk Dalam Pencarian Orang (DPO), diantaranya N (30) dan E (30). (Jar)
