Produk Makanan-Minuman Kadaluwarsa yang Dijual Kembali Berhasil Dibongkar Polisi

Produk Makanan-Minuman Kadaluwarsa yang Dijual Kembali Berhasil Dibongkar Polisi
0 Komentar

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan para pelaku dan resseler pembuat produk makanan-minuman yang sudah kadaluwarsa (expired) yang kemudian dijual belikan kembali kepada masyarakat luas.

Kanit Reskrim Cikarang Barat IPTU M. Said Hasan mengatakan, kejadian itu berawal saat petugas sedang melakukan observasi kewilayahan, Rabu (16/11/2022) lalu.

“Pada saat itu kami berhasil mengamankan satu orang pelaku perempuan berinisial N (48) di sebuah rumah kontrakannya, yang saat itu ditemukan ratusan karton dus produk makanan dan minuman kadaluwarsa, di Kampung Bojong Koneng RT 001/033 Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” ungkap IPTU M Said, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:Harlah ke-38, SMAN 1 Babakan Gelar “Panen Karya” Bertema P5Peparda VI Resmi Dibuka di Kabupaten Bekasi

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas ketika di lokasi, ada beberapa karyawan yang berinisial M (36), D (57), A (18), N (40), J (33), dan AR (40) yang sedang melakukan tugas untuk menghapus kode tanggal expired kadaluwarsa pada produk makanan, yang kemudian dicetak kembali kode expirednya seperti produk makanan-minuman pada umumnya,” tambah Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat.

Ketika dilakukan penggeledahan, lanjut M Said, ada beberapa karyawan yang sedang melakukan pekerjaan dengan menghapus produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa itu, dengan cara menggunakan cairan thiner dan mencetak ulang kembali kode tanggalnya dengan alat label matic printing.

“Label tanggal produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa itu diketahui dihapus menggunakan cairan thiner, setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomor tanggalnya, kemudian dicetak kembali menggunakan alat Label Matic Printing seperti kode tanggal pada umumnya yang kemudian diperjualbelikan kembali oleh seorang resseler (AR) dengan melalui media sosial,” imbuhnya.

Salah satu diantara beberapa karyawan yang turut diamankan ada juga seorang resseler, yaitu berinisial AR. Ironisnya, dirinya (AR) berperan melakukan penjualan produk makanan dan minuman kadaluwarsa yang sudah dicetak tanggalnya seperti pada umumnya yang kemudian dijual lagi kepada pembeli, yaitu masyarakat luas melalui jaringan media sosial atau secara online.

Dalam kasus ini, ada tujuh orang yang sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut, para petugas masih memburu para pelaku resseler lainnya. Dan kini ratusan produk makanan-minuman Kadaluwarsa beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di Polsek Cikarang Barat.

0 Komentar