CIREBON – Sejumlah guru honorer yang tidak lolos passing grade (PG) pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahap pertama, mengadukan nasib mereka ke Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon. Mereka yang tidak lolos PG kala itu, lantaran batasan PG pada saat seleksi tahap pertama masih tinggi.
Anggota Komisi IV, Nana Kencanawati, mengatakan, para guru honorer itu datang untuk mempertanyakan nasib mereka ke depan. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK pada tahun 2022 ini. Afirmasi itu, berlaku bagi para pelamar yang memenuhi kriteria.
Mereka mempertanyakan nasib mereka, akan seperti apa ke depannya,” kata Nana, usai menerima aspirasi para guru honorer tersebut di ruang Komisi IV DPRD, Jumat (4/11/2022). Nana menyampaikan, seleksi PPPK tahap I dan II sudah selesai. Saat ini seleksi sudah memasuki tahap ke III lewat jalur afirmasi.
Baca Juga:Gub Jabar Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Tjetje PadmadinataKomisi IV DPRD: 400 Ribu Orang Di Cirebon Tak Layak Dapat Bansos
Yakni, kebijakan penambahan nilai kompetensi teknis yang bisa digunakan untuk mempermudah guru honorer lulus seleksi PPPK. Artinya, berapa pun nilainya, kalau sudah memenuhi kriteria, maka akan diluluskan. Hanya saja, kata Nana, bagi mereka yang non-PG, ketika dari segi kriteria tidak masuk akan seperti apa. Padahal, pada saat tes dalam seleksi dulu, nilai mereka lebih tinggi dibandingkan dengan honorer yang berusia lebih dari 35 tahun. Yakni mereka yang mendapat prioritas lewat jalur afirmasi.
Kalau dilihatnya dari usia, mereka ini (non-PG, red) tersisihkan, karena belum berusia 35 tahun. Dulu mereka tidak lulus PG karena di awal kan masih tinggi batasannya. Kemudian batasannya diturunkan, ada afirmasi, jadi tersisih lagi. Akhirnya status mereka terseok-seok, kasihan,” terang Nana. Padahal, kata dia, secara perhitungan masa kerja, banyak di antara mereka yang sudah mengajar lebih dari 8 tahun.
Sementara untuk PG, walaupun mereka lebih tinggi dari yang usia lebih dari 35 tahun, tapi karena mengutamakan afirmasi jadi tersisihkan. Kendati demikian, lanjutnya, masih ada harapan karena kuota PPPK untuk Kabupaten Cirebon di kisaran 4.000 lebih. Dari jumlah kuota tersebut, yang terisi baru di angka 3.000 lebih.
