Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang seharusnya harus loyal kepada Pancasila, bangsa dan negara sebagian besar telah menjadi permasalah buruknya mental kebangsaan yang kronis.
Temuan berbagai lembaga survei kredibel menunjukkan hal tersebut. Misalnya temuan Survei Alvara tahun 2017 menunjukkan bahwa 19,4 persen ASN tidak setuju dengan Pancasila dan lebih tertarik dengan ideologi Khilafah. Menurut data Kemenpan-RB jumlah ASN per Juni 2019 mencapai 4,2 juta jiwa. Artinya jika dikonversi 19,4 persen, maka sekitar 814 ribuan ASN yang terpapar dengan ideologi lain.
Terbaru adalah temuan Setara Institute yang menyebut jelas bahwa sejumlah ASN telah terpapar radikalisme, bahkan ekstremisme. Paling mutakhir adalah kasus Bripda Nesti Ode Samili (Polisi Wanita) yang berdinas di Mapolda Maluku Utara, diberhentikan dari anggota Polisi karena telah terpapar radikalisme/ekstremisme dari media sosial. Minimnya penguatan ideologi bagi ASN sangat terasa dan telah menjadi darurat bencana pelayanan publik, sebab ASN adalah ujung tombak negara dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap ASN memiliki kewajiban setia dan taat kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, menjadi perekat persatuan, mengabdi kepada negara dan melayani masyarakat.
Baca Juga:Satu Keluarga Miskin Di Bekasi Hidup Di Rumah Nyaris Roboh, Tanpa Tersentuh Pemerintah1.000 Butir Inex Diamankan SatRes Narkoba Polres Mesuji Berikut 2 Pelakunya
ASN yang melakukan penyelewengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bisa diberhentikan dengan tidak hormat, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 87 ayat (4) huruf Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menjadi ASN akan otomatis terikat pada “Loyalitas tunggal ASN adalah kepada Negara dan Ideologi Pancasila,”
Mengevaluasi kembali penguatan terhadap pemahaman rasa berwawasan kebangsaan Indonesia di kalangan ASN dalam pencapaian Nawacita II yang telah disepakati akan membangun sumber daya manusia andal untuk menguatkan / memantapkan kembali nilai-nilai kebangsaan yang dianggap sudah mulai longgar. Pemerintah perlu suatu landasan yang kuat dan konsepsional untuk membangun kembali persatuan dan kesatuan bangsa serta jiwa nasionalisme yaitu “Wawasan Kebangsaan”. Membahas Wawasan Kebangsaan, harus dimulai dari nilai-nilai yang dibangun oleh para pendahulu dan pendiri bangsa ini.
