Peran Ketahanan Kesehatan Fisik Mental dan Sosial Masyarakat Inklusi Dalam Melaksanakan Regulasi Di Jabar

Peran Ketahanan Kesehatan Fisik Mental dan Sosial Masyarakat Inklusi Dalam Melaksanakan Regulasi Di Jabar
0 Komentar

PADA Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945  termaktub sebagai berikut:

Bahwa Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak  sesuai dengan peri – kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat dan sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang  Kemerdekaan  Negara Indonesia yang  merdeka ,  bersatu dan berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas  maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Baca Juga:Satu Keluarga Miskin Di Bekasi Hidup Di Rumah Nyaris Roboh, Tanpa Tersentuh Pemerintah1.000 Butir Inex Diamankan SatRes Narkoba Polres Mesuji Berikut 2 Pelakunya

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia  yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kedilan yang beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan  dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan  mewujudkansuatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Saat ini bisa dikatakan fondasi dasar negara kita NKRI tengah berada dalam kondisi mati suri dimana kesatuan gerak tubuh  kedaulatan NKRI yang seharusnya berfungsi telah lama ditinggalkan oleh para anggota – anggota dewan Perwakilan Rakyat juga utusan – utusan daerah daerah dan golongan – golongan  menurut aturan yang ditetapkan oleh undang – undang.

Kekuasaan Pemerintahan Negara  yang telah bersumpah dan berjanji dihadapan MPR dan DPR   dengan mengatasnamakan : “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi  kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia; dengan sebaik – baiknya dan seadil – adilnya, memegang teguh Undang – undang Dasar  dan menjalankan segala Undang – undang dan peraturannya dengan seluas – luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa sangat sulit dirasakan oleh si miskin papa yang memiliki  kedaulatan tanah dan air  beserta isinya.

0 Komentar