Pihak keluarga Gloria Easter sempat menggugat RS Mitra Kasih Cimahi, dkk melalui PN Bale Bandung.
Namun majelis hakim yang “nampaknya” teramat pasif itu memutuskan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verlaard). Putusan atas perkara Perbuatan Melawan Hukum itu dibacakan Ika Lusiana Riyanti, S.H. pada 31/03/2022 di Ruang Sidang Raden Soebekti, PN Bale Bandung. (des)
