Komnas HAM “Lidik” RS Mitra Kasih Cimahi
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) diinformasikan telah mengirimkan surat yang bersifat segera kepada Direktur Rumah Sakit Mitra Kasih Cimahi. Komnas HAM mengaku telah menerima pengaduan atas meninggal Gloria Easter Magdalena Simanjuntak dari Johnson Siregar, dkk. “Atas mandat pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI dalam Pasal 89 ayat(3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI meminta keterangan dan informasi terkait peristiwa tersebut,” kata M. Choirul Anam, Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Sub Komisi Penegakan HAM, Komnas HAM RI, dalam suratnya tertanggal 14/10/2022 lalu.
Choirul Anam juga menegaskan bahwa pada Pasal 28 H ayat1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang baik (aman, bermutu, dan terjangkau). ”Hal tersebut tercantum juga dalam aturan perundang-undangan lainnya, seperti UU No. 38 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 39 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hingga UU No. 11 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights,“ kata Anam dalam suratnya yang ditembuskan kepada Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dalam aduan yang diterima Komnas HAM RI, pada pokoknya, Pengadu melaporkan dugaan malpraktek medis di RS Mitra Kasih Cimahi terhadap Gloria Easter Magdalena Simanjuntak hingga mengkibatkan yang bersangkutan meninggal dunia pada 15 Maret 2022. Kronologi yang disampaikan pihak Pengadu kepada Komnas HAM RI, antara lain: Bahwa tanggal 4 Maret 2021 dan 5 Maret 2021 dokter RS Mitra Kasih Cimahi melakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan kontra indikasi absolut sehingga dapat dilakukan operasi; Bahwa tangal 13 Maret 2021 dilakukan operasi pengangkatan kutil di RS Mitra Kasih Cimahi sekitar 10 menit; Bahwa pada tanggal 14 Maret 2022 dilakukan rawat inap atas diri pasien pasca operasi; Bahwa pada tanggal 15 Maret 2022, pasien kejang-kejang dan mengalami pendarahan dari mulut dan hidung dan dinyatakan meninggal dunia pukul 14.0 WIB di ruang ICU RS Mitra Kasih.
