Banyak Petinggi Koperasi Masuk Bui Gara-gara Kasus LPBD KUMKM Fiktif, Di Cirebon Bagaimana?

Banyak Petinggi Koperasi Masuk Bui Gara-gara Kasus LPBD KUMKM Fiktif, Di Cirebon Bagaimana?
0 Komentar

CIREBON – Belum lama ini, sejumlah penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi di sejumlah provinsi mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (LPDB-KUMKM) yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Banyak Petinggi Koperasi Masuk Bui Gara-gara Kasus LPBD KUMKM Fiktif, Di Cirebon Bagaimana?DITAHAN – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers mengenai penahanan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi LPDB-KUMKM, Kamis (15/9/2022).

Di Provinsi Jawa Barat misalnya, KPK baru saja menetapkan empat tersangka Kasus korupsi terkait penyaluran dana oleh LPBD dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 116,8 miliar. 

Baca Juga:Jumat Barokah, Sat Intelkam Restro Bekasi Bareng Polsek Kedungwaringin Bagikan Paket SembakoKanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Berikan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba Kepada Kawula Muda

Hingga kini redaksi JP masih merinci koperasi-koperasi mana saja yang mendapatkan kucuran program tersebut. Hal ini seiring adanya aduan dari nasabah koperasi yang khawatir datanya dimanipulasi oleh koperasi yang mendapatkan bantuan tersebut.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kemas Danial (KD) selaku Direktur LPDB KUMKM periode 2010-2017; Dodi Kurniadi (DK) selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar; Deden Wahyudi (DW) selaku Sekretaris II Kopanti Jabar; dan Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN). Mereka ditahan KPK pada Kamis (15/9/2022).

Hal serupa terjadi di Jatim. Dimana pengurus koperasi simpan pinjam Tunggal Kencana Ponorogo, Jawa Timur kini meringkuk didalam penjara karena diduga menyelewengkan dana pinjaman dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah alias LPDB senilai Rp 1,3 miliar.

Yang lebih fenomenal justru terjadinya kasus serupa di daerah Sulawesi Selatan di mana kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan sudah mendapat menetapkan 11 tersangka terkait penylewengan bantuan untuk koperasi tersebut.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Salahuddin, menjelaskan, para tersangka ditahan karena tidak ada itikad baik mengembalikan kerugian negara. “Tersangka ditahan karena tidak punya iktikad mengembalikan kerugian negara,” katanya.Dijelaskan, koperasi milik tersangka menerima dana bergulir senilai Rp 8 miliar. Namun uang yang dikucurkan koperasi itu macet, tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, bahkan penerimanya banyak pula yang fiktif alias kongkalingkong.

Koperasi Simpan Pinjam Mitra Mandiri yang dipimpin Rukman itu, kata Salahuddin, tidak layak mengelola dana bergulir. Bahkan, berdasarkan temuan penyidik, Rukman diduga memanipulasi data dan profil usaha koperasi. Selain itu, banyak nasabah koperasi yang memiliki data fiktif, tapi tetap mendapat kucuran pinjaman.Penyidik pun akhirnya melakukan pengembangan penyidikan terhadap koperasi lain yang menerima dana bergulir itu. Sekitar 20 koperasi di di sana diduga mengelola dana LPDB dengan nilai total sekitar Rp 300 miliar.

0 Komentar