Tanpa Konfirmasi Penyidik, Keluarga Pelaku Datangkan Saksi, Ini Penjelasan Kapolsek Cabang Bungin

Tanpa Konfirmasi Penyidik, Keluarga Pelaku Datangkan Saksi, Ini Penjelasan Kapolsek Cabang Bungin
0 Komentar

Ja’am yang di dampingi beberapa kerabatnya mendatangi Propam Polda Metro Jaya guna meminta perlindungan hukum dan melaporkan Kanit dan Penyidik Polsek Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi.

Ja’am mengatakan, dalam penangkapan anaknya bernama AM atas dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur dinilai banyak kejanggalan.

“Kami sekeluarga menilai banyaknya kejanggalan-kejanggalan dan adanya unsur dijebak saat penangkapan anak kami,” ujar Ja’am.

Baca Juga:Warga Resah, Komisi II DPRD Kota Cirebon Cek Proyek Reklamasi5 Lelaki Paruh Baya Anunya Disedot Dukun “Sesama Jenis” Sebagai Syarat Penglaris

Perlu diketahui, sebelumnya AM ditangkap oleh Reskrim Polsek Cabang Bungin pada tanggal 21 September 2022, bersama pacarnya sendiri seorang gadis berinisial A. (Jar)

0 Komentar