“Sedangkan bagi warga masyarakat yang akan membuat SIM permohonan baru, bisa mempersiapkan persyaratannya antara lain, usia minimal 17 tahun, sudah memiliki KTP, dinyatakan sehat dengan surat keterangan dokter dan tentunya lulus ujian,” ulas Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH. (rls/crd/jay)
Ops Zebra Lodaya 2022, Kapolres Cirebon Kota Beri Apresiasi Pelayanan SIM
