BANDUNG – AA, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang akan segera ditahan. Oknum pejabat tersebut telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penculikan wartawan.
Kepastian AA akan segera ditahan disampaikan Polda Jabar, Sabtu 8 Oktober 2022. Melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, Polisi akan segera menahan tersangka AA, oknum pejabat yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini, kata dia, AA belum ditahan karena sakit.
“Tersangka (AA) belum (ditahan). Dia kemarin (Jumat 7 Oktober 2022) sakit,” ucap Kabid Humas, Sabtu 8 Oktober 2002.
Baca Juga:Akhirnya AA Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan di KarawangMenwa UIN Gusdur Diminta Fokus Jaga NKRI
Kabid Humas memaparkan prihal kondisi AA, yang pada saat ditetapkan tersangka belum dilakukan penahanan. Kata dia, saat itu ada surat berobatnya semua.
“Jika kondisi AA sudah membaik, polisi bakal melakukan pemeriksaan dan penahanan,” ucap Kabid Humas.
Saat ini, tutur Kabid Humas Polda Jabar, dalam kasus penganiayaan dua wartawan, Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal, penyidik Satreskrim Polres Karawang dan Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka antara lain, L, DA, RA, dan AA. Dari empat tersangka itu, dua di antaranya yakni RA dan AA, merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karawang.
“Yang jelas saat ini baru satu orang ditahan (inisial L) Dua lagi (RA dan DA) melarikan diri. Tersangka DA dan RA diimbau segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif,” katanya.
Sebelumnya, naik status menjadi tersangka di kasus dugaan penganiayaan dan penculikan dua wartawan, oknum kepala dinas di Pemkab Karawang, belum ditahan. Lantas, apa alasan oknum kepala dinas berinisial AA itu belum ditahan?
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, menjelaskan, AA belum ditahan karena usai menjalani pemeriksaan secara maraton, kondisi kesehatannya menurun, sehingga membutuhkan waktu istirahat dan perawatan.
Baca Juga:Ratusan Supporter Bola Di Cikarang ‘Pray For Kanjuruhan’ Bareng Polrestro BekasiMaryadi Tanggapi Santai Pernyataan Johnson Panjaitan, Begini nih..
Dikatakan Kasat Reskrim, AA menjalani pemeriksaan secara maraton dimulai sejak Kamis 6 Oktober 2022, pukul 09.00 WIB hingga Jumat 7 Oktober 2022, sekitar pukul 03.30 WIB.
“Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, AA langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, Jumat 7 Oktober 2022.
