Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat, anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap pelaku AK, BS, YS, dan SF pada hari Jum’at (30/09/2022) di Apartemen River View Kalimalang Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
“Para pelaku diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun,” pungkasnya. (Jar)
