“Selain BPD, semua masyarakat pun memiliki hak untuk mengawasi penyelengaraan desa baik mulai pembangunan hingga realisasi dana desa. Bedanya kalau BPD adalah keterwakilan warga setempat yang dipilih dan duduk di lembaga dalam satu ruang lingkup wilayah desa untuk ikut serta dalam membangun dan mengawasi kinerja maupun penggunaan dana desa yang bersumber dari daerah, provinsi hingga pusat tepat sasaran,” tutupnya.
Dirinya hanya berharap baik camat maupun kepala desa se Kabupaten Bekasi bisa mencerna dan mengikuti arahan melalui pembekalan dibidang hukum oleh Kajari untuk mencegah pelanggaran hukum yang dapat berakibat fatal hingga berada dibalik jeruji besi.
“Kita berharap bekal yang diberikan pak Kajari bisa diresapi, dipahami, dimengerti dan dapat diaplikasikan melalui tindakan maupun perbuatan yang tujuannya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Karena kalau sudah tersandung dengan permasalahan hukum pastinya sangat merugikan bagi si pelaku hingga banyak orang. Sekali lagi saya salut dengan respon cepat Kejari Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Jar)
