LBH GP Ansor Apresiasi Kejari Kabupaten Bekasi Bekali Camat dan Kades Di Bidang Hukum

LBH GP Ansor Apresiasi Kejari Kabupaten Bekasi Bekali Camat dan Kades Di Bidang Hukum
0 Komentar

BEKASI – Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) GP Ansor Kabupaten Bekasi, Gilang Bayu Nugraha mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah melaksanakan kegiatan pembinaan hukum bagi Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, secara virtual di Cikarang Utara, Selasa (13/09/2022).

“Apa yang dilakukan oleh Kejari sangat luar biasa, melalui pembinaan hukum yang dipimpin oleh Kajari Kabupaten Bekasi memberikan pengetahuan dan wawasan tambahan bagi para Camat dan Kepala Desa untuk lebih memahami pekerjaannya sangat rentan dengan permasalahan hukum,” ucapnya.

Masih Gilang, melalui pembinaan yang telah dilakukan tersebut merupakan bekal untuk para camat maupun kepala desa di bidang hukum dalam rangka optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat, terutama dalam program layanan pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Warga Gebang Kulon Berangkat ke Luar Negeri Secara Ilegal, Pulangnya Jadi MayatSatreskrim Polresta Cirebon Bekuk Produsen Elpiji Oplosan Di Palimanan

“Pembekalan di bidang hukum seperti itu sangat perlu dan dibutuhkan oleh para camat maupun kepala desa. Hal itu lantaran mereka (camat dan kades, red) mengelola dana dari pemerintah baik pusat, provinsi maupun daerah yang perlu dipertanggungjawabkan baik secara nyata maupun laporan bisa tepat sasaran,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Gilang, pembekalan yang diberikan oleh Kejari Kabupaten Bekasi tentang PTSL sangat tepat dilakukan melihat dalam beberapa hari kebelakang ada deretan nama kepala desa yang terseret kasus dugaan PTSL. Sehingga, hal tersebut patut diberikan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang menyalahi aturan hukum hingga berdampak pada jeruji besi.

“Kita prihatin dengan apa yang terjadi beberapa hari ini, deretan kepala desa di Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan pungutan PTSL menjadi berita yang viral. Pembekalan yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi memang dibutuhkan untuk mencegah bertambahnya kepala desa untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan amanahnya,” tegasnya.

Ketika disinggung mengenai pengawasan di desa, lelaki yang akrab di sapa Gil tersebut menegaskan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan kinerja kepala desa yang tertuang dalam Permendagri No.110 Tahun 2016 pada Bab V Pasal 31 tentang Fungsi dan Tugas BPD.

0 Komentar