Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang dilakukan S kepada Y beserta keluarganya. Laporan tersebut merupakan dugaan penipuan pemberangkatan haji yang sampai saat ini tak ada kejelasan hingga membuat Y beserta keluarga rugi lebih dari Rp 690 juta. “Benar ada laporan soal itu (dugaan penipuan jamaah haji). Tapi kami perlu perdalam lagi atas laporan yang dibuat,” tandasnya kala itu. (jay/crd/adi)
“Bom Waktu” Penipuan Miliaran Rupiah Haji Furoda Meledak, Pelaku Sudah Ditahan?
