BANDUNG – Nasib malang menimpa puluhan jemaah haji yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Diduga, mereka tertipu oleh PT. Musafir Internasional Indonesia Tour Travel Umrah & Haji hingga gagal berangkat ke tanah suci tahun 2022. Sebelumnya para korban telah menyetorkan ongkos naik haji dengan tarif ratusan juta rupiah per orang melalui jalur Haji Furoda.
KETERANGAN FOTO: PARA KORBAN ASAL MALANG, KETERANGAN DANA YANG DISTOR KORBAN KE PIHAK TRAVEL HAJI, PARA KORBAN (47 ORANG) MEMILIKI GROUP WA, TERLAPOR SR.
Menurut penuturan TR, salah satu korban jemaah haji asal Kota Depok, Jawa Barat, Ia dan para rekannya sudah menyetorkan sejumlah uang untuk pembayaran Haji Furoda yang dikoordinir PT tersebut. Tak tanggung-tanggung, jika ditotal, nilainya mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga:Sempat Dikhawatirkan Molor, Dishub Jabar: Terminal Ciledug Bakal Rampung Sebelum DeadlineHebat..!! Realisasi Pajak Kendaraan Di Samsat Ciledug Lampaui Target
“Saya dan istri menyetorkan uang sebesar Rp 499 juta kepada Bu SR selaku Direktur dari PT. Musafir Internasional Indonesia Tour Travel. Dia sempat menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut di tanggal 13 Agustus 2022, namun faktanya sampai sekarang belum ada pengembalian. Dan saya mendapatkan info terbaru, kini Bu SR meringkuk di tahanan Polresta Malang Kota, karena sebelumnya ada calon haji asal Malang (YL) yang melaporkannya,” ungkap TR, Minggu (4/9/2022).
Ia menjelaskan, sudah ada perwakilan pihak jemaah haji yang datang langsung ke Malang guna memastikan bahwa SR ditahan. “Kondisinya sekarang ibu SR di penjara. Kemarin semua jemaah (korban) pada ngumpul. Ibu YL (jemaah asal Malang) disamperin Pak YN perwakilan jemaah dari Batam. Tapi enggak bisa lihat (SR ditahan). Karena hanya bisa lihat keluarga tersangka dan pengacara,” terang narsum JP yang bekerja di Bandung ini.
Berdasarkan data yang dikirim korban ke redaksi JP, para korban telah menyetorkan uang dengan jumlah yang bervariasi untuk ongkos haji furoda tersebut, berikut datanya: TR dan Istri Rp 499 juta, YD Rp 265 juta, ET Rp 265 juta, HS Rp 690 juta, IJ Rp 640 juta, YD Rp 741 juta, dan GW Rp 275 juta.
“Selain para korban tersebut masih ada korban-korban lainnya yang mengalami nasib seperti kami. Sampai saat ini terus kami data. Dan yang masuk group WA saja ada 47 korban. Kita semua memiliki bukti lengkap, termasuk rekaman percakapan saat bu SR menjanjikan akan mengembalikan uang saya dan istri saya,” terangnya.
