Warga Ngeluh Ngurus PKB Mahal, Samsat Kota Cirebon: Tak Ada MoU Dengan Biro Jasa

Warga Ngeluh Ngurus PKB Mahal, Samsat Kota Cirebon: Tak Ada MoU Dengan Biro Jasa
0 Komentar

KOTA CIREBON – Beberapa waktu terakhir ini, redaksi JP menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait mahalnya pengurusan jasa perpanjangan STNK yang habis masa berlakunya atau pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui biro jasa. Hal ini seiring banyaknya masyarakat yang mengajukan pinjaman kepada leasing (perusahaan pembiayaan/perbankan) dengan agunan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Warga Ngeluh Ngurus PKB Mahal, Samsat Kota Cirebon: Tak Ada MoU Dengan Biro JasaSUASANA DI AREAL CEK FISIK KENDARAAN SAMSAT KOTA CIREBON, JUMAT 26 AGUSTUS 2022.

Warga yang sedang membutuhkan dana tersebut secara otomatis akan memilih jasa biro jasa (mitra leasing) karena selain lebih cepat, mereka juga sedang tidak memiliki ‘cash money’ untuk memperpanjang surat-surat kendaraan. “Selain tidak punya uang, rata-rata pemohon ingin cepat beres. Nanti hitung-hitungannya tinggal dikurangi dari total pinjaman untuk pengurusan STNK melalui biro jasa ini,” ungkap Y, salah seorang karyawan leasing senior di Kota Cirebon, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:Komisi III Minta RSD Gunung Jati Diaudit, Direktur: Kita Siap! FajarPaper Dukung Program SCG Sharing the Dream 2022, Berikan Sejumlah 83 Beasiswa untuk Pelajar di Kabupaten Bekasi

Dari fenomena tersebut masalah lain muncul, karena pemohon terdesak kebutuhan dan prosedural yang lumayan memakan waktu. Alhasil, biro jasa akan memasang tarif jauh lebih mahal ketimbang mengurusnya sendiri.

“Tarifnya bervariasi sih. Untuk motor biasanya Rp 60 ribu, untuk mobil di kisaran 120 sampai Rp 300 ribu. Intinya tergantung tingkat kesulitan karena ada juga kendaraan yang harus di HER terlebih dahulu BPKB-nya,” terang sumber JP itu seraya menyebutkan bahwa di leasing tempatnya bekerja, tidak pernah memaksa agar pemohon menguruskannya melalui biro jasa.

Keberadaan biro jasa pun menurut hasil investigasi JP, ada yang mengklaim resmi dan ada juga yang tidak resmi. “Jadi biro jasa itu ada yang resmi ada yang tidak resmi, mitra kami punya izin dan sudah ada MoU dengan Samsat. Jadi yang berurusan dengan dokumen kendaraan tidak dipersulit,” cetusnya sambil menyebutkan bahwa mayoritas nasabahnya dari Kota Cirebon.

JP pun menanyakan kepada salah satu nasabah leasing sekaligus pemohon perpanjangan PKB lewat biro jasa. “Saya ngurus perpanjangan pajak mobil lewat biro jasa dengan ngurus sendiri bedanya sekitar Rp 300 ribu. Sebetulnya lumayan besar selisihnya, tapi karena butuh cepat terpaksa saya urus lewat biro jasa saja kang,” keluhnya.   

0 Komentar