Sepeda Listrik, Kaya Manfaat Namun Dicap “Anak Haram” Transportasi Listrik

Sepeda Listrik, Kaya Manfaat Namun Dicap "Anak Haram" Transportasi Listrik
0 Komentar

Menurut Hendro, peraturan itu mengecilkan fungsi sepeda listrik dari alat transportasi untuk memindahkan orang dari titik A ke titik B, menjadi hanya sekadar berputar-putar di satu area, atau di jalur tertentu, atau di waktu tertentu. Permen Perhubungan No 45 tahun 2020 itu membuat salah persepsi di masyarakat bahwa sepeda listrik merupakan alat rekreasi. Padahal sepeda gowes yang bahkan kecepatannya bisa 40 kpj masih alat transportasi. (jay/dbs)

0 Komentar