DPUPR Kab Cirebon Ungkap Fakta “Kenapa Jalan Rusak Belum Diberesin”

DPUPR Kab Cirebon Ungkap Fakta “Kenapa Jalan Rusak Belum Diberesin”
0 Komentar

Kabid Binamarga juga memaparkan soal kategori penanganan jalan yang mencakup 3 hal yakni pemeliharaan rutin jalan dalam kondisi mantap, kegiatan pemeliharaan jalan periodik untuk memelihara kegiatan jalan rusak dan peningkatan jalan untuk mendukung jalan-jalan yang sifatnya rusak berat.

Diakhir wawancara, Tomy menjelaskan kategori kerusakan jalan yang mencakup empat macam yakni kondisi jalan baik dan sedang masuk dalam kategori jalan kondisi mantap. Ada pula kategori rusak ringan dan rusak berat.

“Dari 1.038 km, di APBD murni 2022 hanya bisa support 307 km, jadi baru sepertiganya saja dari kebutuhan yang ada. Untuk itu, mohon doanya di tahun 2023 baik dari APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten, baik dari DAK reguler atau penugasan lebih sedikit bernapas untuk pembangunan infrastruktur. Mudah-mudahan saja,” tandasnya.

Baca Juga:Libas Cirtim United, ASSADO FC Melenggang ke 16 BesarRuri Resmi Gantikan Affiati Jabat Ketua DPRD Kota Cirebon

Untuk diketahui, DPUPR Kabupaten Cirebon juga sudah mendatangi sejumlah stakeholder di tingkat pusat seperti Kementerian PUPR, Bapernas, bahkan DPRRI guna mengakses berbagai program terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cirebon yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat. Ingat, jalan mantap ekonomi lancar. (jay)

DPUPR Kab Cirebon Ungkap Fakta “Kenapa Jalan Rusak Belum Diberesin”MULUS – Jalan di Kec Pasaleman, Kab Cirebon yang dulu rusak berat kini mulus dan halus.

0 Komentar