Surat tersebut ditembuskan langsung kepada sejumlah pihak antara lain Presiden Republik Indonesia, Komisi XI DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI, KAPOLRI, Direksi Perum Perhutani, Bupati Garut, dan ADM KPH Garut.
Dalam sesi wawancara, Kang Koko begitu dia akrab disapa menjelaskan KLHK sebagai instansi pemerintahan terkait untuk memperkuat Perhutani yang selama ini telah mengelola 2,4 juta hektar di pulau Jawa.
“Jadi jangan sampai fungsi hutan yang seperti itu dikelola secara orang perorangan dan tidak semata-mata mencari keuntungan, karena “ini bisa memicu terjadinya konflik horizontal berkepanjangan. Kami juga meminta pemerintah ikut membenahi dan membesarkan kami sehingga bisa melindungi ekosistem hutan, khususnya di Jawa Barat,” pungkasnya. (jay)
BERIKUT SURAT PENOLAKAN SK NO 287 KLHK YANG DIMAKSUD

