Dengan ucapan tersebut, pelaku sakit hati, lalu melakukan penyiraman air keras tersebut kepada istri, mertua dan juga anaknya yang saat itu sedang tidur di rumahnya.
“Setelah melakukan penyiraman, kemudian botol kotak seperti botol pewangi loundry bekas air keras tersebut dibuang ke sungai dekat rumah istrinya oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat seperti di rumah kosong, di sawah-sawah dan terakhir di kuburan belakang rumah tetangga kakeknya yang beralamat di Kaung Tilu Kampung Ciranggon Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Sampai Tim Opsnal Jatanras menangkap pelaku dan membawa pelaku ke Polres Metro Bekasi guna dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolres Metro Bekasi.
Kombes Pol Gidion menyebutkan, tersangka diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (2) UU No.35 tahun 2004. Ayat (2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000. Pasal 44 Ayat (2) UU No.23 tahun 2004 Ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000. Pasal 355 KUHP Ayat (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjaraselama lamanya 12 tahun. Pasal 353 KUHPPenganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, Ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama lamanya 7 tahun. Dan Pasal 351 KUHP Ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.
Baca Juga:Idul Adha, Pemprov Jabar Serahkan Bantuan Sapi Satu TonPetugas dan WBP Lacika Laksanakan Shalat Idul Adha dan Sembelih Hewan Qurban
Diketahui, tersangka melakukan penyiraman air keras terhadap Siti Sri Hardyanti (25) istri siri pelaku, Reslia Saputra (2) anak pelaku dan Siti Hartini (57) mertua pelaku. (Jar)
