BEKASI – Dari hasil pengembangan dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sukatani dibantu Unit Jatanras Polres Metro Bekasi, tersangka atas nama Rezy Saputra alias Kenzi bin Arman (21) pelaku penyiraman air keras terhadap keluarga istrinya yang terjadi di Kampung Jagawana RT 04/07 Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Senin (20/06/2022) lalu, akhirnya ditangkap polisi di Kaung Tilu Kampung Ciranggon Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa ini dapat terungkap setelah tersangka menjadi DPO selama 3 (tiga) minggu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, awalnya pelaku Rezy Saputra alias Kenzi Bin Arman yang merupakan suami dari Siti Sri Hardiyanti (istri siri) sering bertengkar dan cekcok mulut. Istri pelaku sering meminta cerai kepada pelaku Rezy, namun pelaku tidak terima dan sempat didamaikan oleh pihak RT setempat. Perdamaian itu sempat terjadi, namun karena pelaku tidak pernah menafkahi dan pengangguran, ditambah pelaku sering marah, kemudian korban meminta cerai kembali kepada pelaku dan pelaku sering mengancam.
Baca Juga:Idul Adha, Pemprov Jabar Serahkan Bantuan Sapi Satu TonPetugas dan WBP Lacika Laksanakan Shalat Idul Adha dan Sembelih Hewan Qurban
Kapolres mengatakan, pelaku diantar rekannya untuk membeli air keras di toko kimia. “Sebelum kejadian, pelaku pergi ke toko Kimia bersama dengan rekannya, Ardiansyah (DPO) yang berlokasi di Depan Futsal Hadhamas Pasir Gombong Cikarang Utara. Setelah itu, pelaku dan rekannya pergi ke TKP. Sedangkan rekan pelaku menunggu di depan kontrakan korban. Lalu, pelaku datang dan mendobrak pintu kemudian langsung masuk ke dalam rumah, korban terbangun dan pelaku langsung menyiramkan air keras yang dibawa oleh pelaku ke tubuh para korban, dan korban langsung berteriak kemudian pelaku melarikan diri,” beber Kapolres di Mapolres Metro Bekasi, Senin (11/07/2022) siang.
Mendengar teriakan tersebut, lanjutnya, warga sekitar bangun dan selanjutnya dilakukan pertolongan terhadap korban dengan membawa korban ke rumah sakit Cenka dan rumah sakit Sentra Medika Pasirgombong.
“Untuk anak korban dari Rumah Sakit Pasirgombong dirujuk ke RSUD Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Diketahui, tersangka melakukan penyiraman air keras kepada anak, istri dan mertua karena tersangka kesal dengan ucapan istrinya (korban) yang mengatakan “LEBIH BAIK GW DI SETUBUHI ORANG LAIN DARIPADA SAMA LU (pelaku)”.
