CIREBON – Polemik sengketa lahan antara warga Gedongan (Ender) dan Pemdes Gagasari di Blok Kantor yang kini dijadikan peternakan ayam, mulai menemukan titik terang. Hal ini karena para pihak yang bersengketa bertemu langsung dalam forum musyawarah di Kantor Desa Gagasari, Kec Gebang, Kab Cirebon, Kamis (7/7/2022). Baca berita sebelumnya: Pemdes Gagasari Diduga Caplok Lahan Warga yang Kini Digunakan Untuk Peternakan?
SUASANA MUSYAWARAH TERKAIT SENGKETA LAHAN DI KANTOR DESA GAGASARI
Pihak penggugat yakni Odong dan Fatonah Warga Ender (Gedongan) Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, datang dengan membawa para saksi dan perwakilan dari Pemdes Ender (Chudori) untuk menyampaikan kesaksian terkait lahan tersebut.
Begitu juga dari pihak Pemdes Gagasari tampak hadir Kuwu Gagasari (Tamam), Mantan Kuwu Gagasari (Syarif Abdullah), Mantan Ekbang (Casnadi), Mantan Sekdes (Ismail) dan tentunya sejumlah perangkat Desa Gagasari yang kini menjabat yakni Sekdes dan Reksa Bumi.
Baca Juga:Wejangan Gubernur Ridwan Kamil ke KNPI Jabar: Lebih Kompak dan MandiriKelompok Curanmor Bareng Oknum Petugas Pelabuhan Dibekuk Polisi Gegara Maling Motor
Dalam mediasi, masing-masing pihak menunjukkan bukti yang mereka bawa berikut dengan kesaksian secara langsung. Pemdes juga menunjukkan fotokopi peta leter C desa yang diperiksa dengan seksama. Saat menyampaikan kesaksian terkait kepemilikan dan lokasi tanah sengketa yang sempat disewa oleh Pabrik Gula Sindanglaut itu, pertemuan sempat berlangsung tegang, namun kedua belah pihak kembali bisa meredam emosi masing masing, sehingga perjalanan musyawarah atau mediasi kembali berjalan lancar.
Syarif Abdullah, Mantan Kuwu Gagasari mengatakan, bahwa dalam sengketa ini Ia bersikap netral dan tidak memihak pihak manapun. “Saya sebagai sesepuh Desa Gagasari sekaligus atas nama mantan kuwu, datang ke kantor desa bukan serta memihak kepada salah satu, baik itu Pemdes Gagasari maupun Pemilik Tanah. Yang artinya saya hanya sebatas menengahi jangan sampai ada yang emosi,” tegasnya.
Terkait kepemilikan lahan, mantan kuwu tersebut juga menegaskan bahwa lahan yang dimaksud adalah milik Odong Fatonah. “Setahu saya semasa saya menjabat, tanah itu betul milik Odong Fatonah, lahan yang dulunya disewa oleh Pabrik Gula. Dan tidak mungkin kalau pabrik gula menyawa tanah yang lokasinya pinggir kali. Jadi tidak usah ditahan,” ujar Syarif.
