Kelompok Curanmor Bareng Oknum Petugas Pelabuhan Dibekuk Polisi Gegara Maling Motor

Kelompok Curanmor Bareng Oknum Petugas Pelabuhan Dibekuk Polisi Gegara Maling Motor
0 Komentar

“Ketujuh pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan dikenakan Pasal berlapis, yakni Pencurian dengan Pemberatan Sub Pertolongan Jahat dengan cara Tadah. Pasal 363 ayat 2 KUHP, dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 07 (tujuh) tahun, Pasal 56 KUHP, dipidana dengan Pidana Penjara di Kurangi Sepertiga dari Hukuman Pokok 3,5 (tiga setengah) tahun, dan Pasal 480 KUHP, dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 04 (empat) tahun,” pungkasnya. (Jar)

0 Komentar