Bongkar Tarif 10 Pinaman Online Legal! Ada yang Ringan, Ada Pula yang Berat & Mahal Bunganya

Bongkar Tarif 10 Pinaman Online Legal! Ada yang Ringan, Ada Pula yang Berat & Mahal Bunganya
0 Komentar

BERIKUT adalah tarif pinjaman online, yang terdiri dari pagu pinjaman, pencairan, biaya administrasi, bunga, tenor (jangka waktu), dan total pengembalian kredit dari 10 Pinjaman Online (Pinjol) Legal di Indonesia per Bulan Juni 2022, yang pastinya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Data dibawah ini merupakan data dari sejumlah nasabah pinjaman online yang tagihannya masih berjalan (aktif). Mereka juga tidak keberatan jika data ini disajikan ke publik, sebagai bahan kajian dan perenungan para pembaca JP, dengan catatan nama-nama sumber (nasabah) tidak dipublish. Redaksi juga memiliki screenshoot perjanjian dari nasabah dan para pinjol yang diulas.

Ke depan, Tim JP akan mengupas tuntas pola penagihan masing-masing pinjol ini dan pinjol-pinjol lainnya. Nah perlu pembaca tahu, pola penagihan pun berbeda beda, menurut sumber JP, pola penagihannya ada yang santuy, pakai mesin penagih, pakai orang (manual), sopan, spam, tiap jam ngingetin, mengirim notif terus menerus, pundung dengan tiba-tiba gagal bayar, dan khusus yang sudah jatuh tempo, jelas akan berbeda lagi pola penagihannya. Anda pernah?! Jika ya, anda bisa ceritakan via komentar.

Baca Juga:Kades Batujaya Abaikan Perintah NegaraNasabah BCA Kecewa Pakai Layanan BI Fast, Begini Ceritanya

Terkait tarif dan aturan main para penyedia jasa pinjaman online ini pun beragam. Ada yang berbunga ringan, ada juga yang bunga dan potongannya selangit, lengkap dengan biaya lain-lain yang entah manfaatnya untuk apa. Nah terkait bunga dan potongan yang dinilai tak memihak masyarakat, OJK seyogyanya bisa mengevaluasi dan menertibkannya. Pola tenor-nya pun beragam, ada yang tenor pendek, mingguan, bulanan, hingga tahunan. Semua tergantung kesepakatan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Bagi yang pinjamannya sudah banyak, ingatlah, anda punya kewajiban untuk membayarnya sampai lunas. Karena tak ada satu pun utang di dunia yang terjadi, jika tidak atas persetujuan diri anda sendiri. “Gak akan jadi utang kalau tidak anda sendiri yang mengkonfirmasinya”.

0 Komentar