Menanggapi agenda rapat paripurna kali ini, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH, menyambut baik disetujuinya kedua raperda tersebut menjadi perda. Azis mengatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kota Cirebon dengan DPRD Kota Cirebon. Menurut Azis, kedua raperda itu sudah melalui tahapan pembahasan Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon, kemudian dievaluasi serta difasilitasi oleh gubernur Jawa Barat. “Diharapkan kepada kepala perangkat daerah terkait segera menindaklanjutinya, dengan perumusan regulasi teknis sebagai turunan dari raperda tersebut dituangkan dalam Peraturan Walikota Cirebon,” katanya. (red/jp)
DPRD Kota Cirebon Sahkan Perda Pengelolaan Keuangan & Konservasi SDA
