Dalam hal ini kepala perangkat daerah dapat mengatur jadwal WFH sesuai dengan zona dan level penyebaran COVID-19. Termasuk juga ada SE Sekda Jabar. ASN dapat mengajukan cuti setelah cuti bersama hari raya.
Masuk Kerja Perdana, Ridwan Kamil: Jabar Siapkan WFH sebagai Sistem Kerja Masa Depan
