“Ini kan tinggal dipetakan saja. Pasar Babakan sepengetahuan saya, hanya Rp70 ribu per minggu, itu seingat saya. Kalau retribusi dikelola Dishub dengan baik, maka PAD dari sektor retribusi parkir bisa meningkat,” jelasnya. Karena itu, pihaknya ingin melihat aksi nyata dari Dishub terkait dengan penertiban, pemetaan dan inovasi untuk meningkatkan PAD.
Sebelumnya, Kabid Prasarana Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, mengatakan, saat ini ada sekitar 400-an juru parkir yang terakomodir Dishub. Sebagai informasi, kata dia, semuanya belum menerapkan aturan Perda.
“Di beberapa tempat, seringkali yang mengelola parkirnya itu, ada individu bahkan ada kelompok masyarakat. Hal itu yang menyebabkan terjadinya kebocoran. Padahal, itu harusnya bisa terserap dan masuk ke kas daerah. Ke depan akan kita tertibkan dan kita akan melakukan penindakan juru parkir liar. Tentunya harus ada sinergitas berbagai elemen termasuk masyarakatnya,” ungkapnya. (red/adv)
